Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari : 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Sekretaris Negara; 4. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk PBB di New York; 5. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk PBB di Jenewa; 6. Wakil Tetap Republik INDONESIA Untuk UNEP dan Habitat di Nairobi; 7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda