Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada PRESIDEN.
(2) Laporan …
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002.
Koreksi Anda
