Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada PRESIDEN. (2) Laporan … (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002.
Koreksi Anda