Pasal 1
Pemanfaatan seni dan budaya bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan kepariwisataan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.