Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan seni dan budaya dikoordinasikan oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri terkait.
(2) Koordinasi oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pemanfaatan seni dan budaya.
(3) Dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijaksanaan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya dapat mengikutsertakan masyarakat profesi seni dan budaya dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang seni dan budaya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
