Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memberikan dukungan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda