Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya yang potensial.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam dan di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan citra seni dan budaya harkat dan martabat bangsa.
Koreksi Anda
