Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penampilan seni dan budaya dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pertunjukan dan pameran seni dan budaya.
(2) Kegiatan pertunjukan dan pameran seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan atas dasar persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
