Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pemanfaatan seni dan budaya dapat dilakukan kegiatan pengemasan dan/atau promosi seni dan budaya yang bersangkutan.
(2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pelaksanaannya dapat dilakukan dalam satu kesatuan dengan kegiatan pemasaran seni dan budaya.
(3) Kegiatan promosi dan pemasaran seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pelaksanaan kegiatan promosi dan pemasaran bidang lain.
Koreksi Anda
