Pasal 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua 1 :
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua 2 :
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Perindustrian dan perdagangan;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. Sekretaris …
d. Sekretaris :
Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan Infrastruktur;
e. Wakil Sekretaris 1 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan;
Wakil Sekretaris 2 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Sekretaris 3 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada PRESIDEN.