Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;
c. MENETAPKAN upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite dapat:
a. mengundang prjabat tertentu lainnya lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite mengikutsertakan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota terkait.
Koreksi Anda
