Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
