Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait sesuai dengan kebutuhan. (2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.
Koreksi Anda