Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup: a. pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau; b. prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air; c. prasarana … c. prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem drainase; d. bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.
Koreksi Anda