Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup:
a. pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
b. prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;
c. prasarana …
c. prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem drainase;
d. bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.
Koreksi Anda
