Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua 1 : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Ketua 2 : Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perindustrian dan perdagangan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; d. Sekretaris … d. Sekretaris : Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan Infrastruktur; e. Wakil Sekretaris 1 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan; Wakil Sekretaris 2 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Sekretaris 3 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan Telekomunikasi; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda