Pasal 1
Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Badan, adalah wadah koordinasi non struktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP