Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi : a. .meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan beserta prasarana lingkungannya; b. memadukan berbagai kebijaksanaan sektoral dalam rangka perumusan kebijaksanaan baru.
Koreksi Anda