Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
a. .meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan beserta prasarana lingkungannya;
b. memadukan berbagai kebijaksanaan sektoral dalam rangka perumusan kebijaksanaan baru.
Koreksi Anda
