Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua
:
Menteri Negara Perumahan
merangkap Anggota
Rakyat
b. Anggota
:
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Sosial:
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri:
5. Menteri Perindustrian:
6. Menteri Transmigrasi:
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Koperasi;
9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
10. Gubernur Bank INDONESIA;
c. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat.
(2) Badan bersidang setiap kali diperlukan, sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas Badan ditetapkan oleh Ketua Badan.
(4) Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
