Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Badan diselenggarakan oleh Sekretariat Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2) Tata kerja Sekretariat Badan dan Pengangkatannya ditetapkan oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda