Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Badan dalam sidang tidak dapat diwakilkan. (2) Jika diperlukan masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan Pejabat Ahli untuk mengikuti sidang Badan. (3) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Koreksi Anda