Pasal 1
Menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.