Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
b. merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan penanganan dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
c. mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
d. memaduserasikan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan penyusunan peraturan pelaksanaannya dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
e. memaduserasikan penatagunaan tanah dan penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
f. melakukan pemantauan (monitoring) pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan memanfaatkan hasil pemantauan (monitoring) tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
g. menyelenggarakan pembinaan tata ruang di daerah dengan mensinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan wilayah;
h. mengembangkan dan MENETAPKAN prosedur pengelolaan tata ruang;
i. menyelenggarakan pembinaan dan penentuan prioritas terhadap
kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
j. membina kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara Penataan Ruang;
k. menyelenggarakan pembinaan dan standarisasi perpetaan tata ruang.
Koreksi Anda
