Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
Koreksi Anda
