Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas : Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; Sekretaris : Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 2) Wakil Kepala Badan Pertanahan; 3) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; 4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian; 5) Deputi Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun; 6) Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; 7) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 8) Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.
Koreksi Anda