Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Koreksi Anda
