Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
Ketua
: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Pertahanan;
3) Menteri Pertanian;
4) Menteri Negara Pekerjaan Umum;
5) Menteri Negara Lingkungan Hidup;
6) Menteri Negara Otonomi Daerah;
7) Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Koreksi Anda
