Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Pertahanan; 3) Menteri Pertanian; 4) Menteri Negara Pekerjaan Umum; 5) Menteri Negara Lingkungan Hidup; 6) Menteri Negara Otonomi Daerah; 7) Kepala Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Koreksi Anda