Pasal 1
Untuk mencapai sasaran dan program pembangunan sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional dan digunakannya produksi dalam negeri secara optimal, serta meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengadaan barang dan jasa keperluan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Pemerintah Daerah, dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan Barang dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi dan tugas serta tata kerja seperti tersebut pada pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.