Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
