Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menko Ekku dan Wasbang selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengadaan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Menko Ekku dan Wasbang selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengadaan kepada PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran