Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi Pengadaan terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian Wakil Ketua II/ Pelaksanaan Harian : Wakil Ketua BAPPENAS Sekretaris I, merangkap anggota : Sekretaris Menko Ekku dan Wasbang Sekretaris II/ Sekretaris Pelaksana Harian : Deputi Ketua Bappenas Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan Anggota : 1. Asisten V Menteri Koordinator Ekku dan Wasbang; 2. Asisten II menteri Koordiantor Bidang Industri dan Perdagangan; 3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; 4. Deputi Ketua BPPT Bidang Pengkajian Industri; 5. Deputi Ketua BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah; 6. Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Koreksi Anda