Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi Pengadaan terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan
Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian Wakil Ketua II/ Pelaksanaan Harian : Wakil Ketua BAPPENAS
Sekretaris I, merangkap anggota : Sekretaris Menko Ekku dan Wasbang
Sekretaris II/ Sekretaris Pelaksana Harian : Deputi Ketua Bappenas Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan
Anggota
:
1. Asisten V Menteri Koordinator Ekku dan Wasbang;
2. Asisten II menteri Koordiantor Bidang Industri dan Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
4. Deputi Ketua BPPT Bidang Pengkajian Industri;
5. Deputi Ketua BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah;
6. Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Administrasi
Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Koreksi Anda
