Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Evaluasi Pengadaan:
(1) Menteri/Ketua Lembaga/Direksi Badan Usaha Milik Negara/ Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya menyampaikan surat permintaan persetujuan penetapan pemenang pelelangan/pemilihan langsung kepada Menko Ekku dan Wasbang selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan, dengan tembusan surat yang disertai dokumen-dokumen penunjang kepada Wakil Ketua Bappenas selaku Pelaksanaan Harian.
(2) Pelaksanaan Harian melakukan penelaahan, penelitian dan penilaian atas permintaan persetujuan penetapan pemenang/pemilihan langsung dan melaporkan hasilnya dalam rapat Tim Evaluasi Pengadaan untuk memperoleh keputusan.
(3) Berdasarkan keputusan rapat Tim Evaluasi Pengadaan, Menko Ekku dan Wasbang selaku Ketua Tim Evaluasi Pengadaan menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan Pemenang Pelelangan/Pemilihan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Koreksi Anda
