Pasal 1
Koordinasi penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP