Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa dan potensi meteorologi dan geofisika.
Koreksi Anda
