Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan. (2) Biaya-biaya yang bersifat teknis operasional dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
Koreksi Anda