Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan.
(2) Biaya-biaya yang bersifat teknis operasional dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
