Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan. 2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa potensi meteorologi dan geofisika. (3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda