Pasal 1
Untuk meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan, Pemerintah memberikan bimbingan dan pembinaan kepada peternakan rakyat/peternak kecil yang merupakan usaha keluarga ke arah kegiatan koperasi.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.