Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan usahanya, kepada peternakan rakyat di bidang peternakan ayam petelur, peternakan ayam daging, peternakan ayam bibit, dan usaha produksi makanan ternak ayam diberikan fasilitas-fasilitas, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
