Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Teks Saat Ini
Untuk menjamin terlaksananya pembinaan dan pengendalian usaha peternakan ayam, khususnya yang menyangkut produksi telur dan daging ayam, dibentuk Team Pengendalian di. tingkat Pusat yang dibantu oleh satuan tugas Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah, yang anggotanya terdiri dari wakil- wakil Departemen atau Instansi yang berhubungan dengan usaha pembinaan dan pengembangan peternakan ayam.
Koreksi Anda
