Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Teks Saat Ini
(1) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam petelur hanya diperkenankan mempunyai jumlah ayam petelur dewasa sebanyak- banyaknya 5,000 (lima ribu) ekor.
(2) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam daging, hanya diperkenankan menghasilkan produksi ayam daging sebanyak- banyaknya 750 (tuj uh ratus lima puluh) ekor setiap minggu,
Koreksi Anda
