Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu peternakan kecil memperoleh bibit dan makanan ternak ayam dengan harga yang layak serta membantu memasarkan hasilnya, peternak-peternak ayam yang berada di daerah pedesaan bergabung ke dalam Koperasi Unit Desa (KUD), sedang peternakpeternak di daerah perkotaan membentuk Koperasi Peternakan yang berdiri sendiri. (2) Koperasi Peternakan (KUD) memperoleh rangsum makanan ternak ayam langsung dari pabrik makanan ternak tanpa melalui perantara. (3) Secara bertahap Koperasi Peternakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama didorong untuk depkumham.go.id mendirikan/memiliki pabrik makanan ternak ayam dan atau perusahaan pembibitan ayam.
Koreksi Anda