Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.