Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah ...
diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1993 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
