Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3 ....
Koreksi Anda
