Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA disusun atas beberapa eselon jabatan struktural. (2) Eselon jabatan dan besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : a. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Desember 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda