Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.
Koreksi Anda