Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
