Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.