Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, yaitu :
a. Zona I 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,568.23 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00 Dengan …
Dengan perincian :
a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00 b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
b. Zona II 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,668.23 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00 Dengan perincian :
a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00 b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
c. Zona III 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,768.23 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00 Dengan perincian :
a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00 b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
(3) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3 …
Koreksi Anda
