Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 715.755,32.
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Koreksi Anda
