Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda