Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam; 2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya; 3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
Koreksi Anda